Beranda > Produk > penghancur kayu > Pemotong Kayu > Mesin Proses Pencacahan Kayu

Mesin Proses Pencacahan Kayu

Jenis pembayaran:
T/T
Inkoterm:
FOB,CFR,CIF,EXW
Min. Memesan:
1 Set/Sets
Transportasi:
Ocean
Pelabuhan:
Qingdao
Share:
Ngobrol
  • Deskripsi Produk
Overview
Atribut Produk

Model NoGX16

MerekYulong

Kemampuan Pasokan & Informasi Tambahan

KemasanCocok untuk angkutan laut

Produktivitas5-8t/h

TransportasiOcean

Tempat asalJinan

SertifikatISO

PelabuhanQingdao

Jenis pembayaranT/T

InkotermFOB,CFR,CIF,EXW

& pengiriman paket
Menjual unit:
Set/Sets
Tipe paket:
Cocok untuk angkutan laut

Mesin Proses Pencacahan Kayu - Mesin jenis ini biasanya digunakan untuk menangani kayu gelondongan, reng kayu, braches kayu menjadi serpihan kayu. Tentang mesin serpihan kayu GX216, kapasitasnya 5-8t / jam. Semakin besar diameter kayu log, semakin tinggi kapasitas yang didapat, tentu saja, kelembaban kayu log juga mempengaruhi kapasitas. Sebaliknya, semakin kecil diameter cabang-cabang kayu, semakin besar ukuran keripik dari mesin pencacah kayu.

Mesin Proses Pencacahan Kayu- Model Mesin Pencacah Kayu Yulong

Model

Power(kw)

Capacity(t/h)

GX216

55

5-8

GX218

110

8-15

GX2113

220

15-25


Peralatan Keripik Kayu - pelanggan Yulong

Wood Chipping Process MachineYulong Wood Chipper EquipmentYulong Wood Chipper Equipment

Yulong Wood Chipper Equipment- Kondisi kerja Yulong

Yulong Wood Chipper Equipment

Kategori Produk : penghancur kayu > Pemotong Kayu

Beranda > Produk > penghancur kayu > Pemotong Kayu > Mesin Proses Pencacahan Kayu
Email ke pemasok ini
  • *Subjek:
  • *Untuk:
    Mr. Qinghu Ge
  • *Email:
  • *Pesan:
    Pesan Anda harus antara 20-8000 karakter
Kirim permintaan
*
*

Rumah

Product

Phone

Tentang kami

Permintaan

We will contact you immediately

Fill in more information so that we can get in touch with you faster

Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.

Kirim